kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan 'delivery order online' barang impor telah terbit


Rabu, 10 Januari 2018 / 22:16 WIB
Aturan 'delivery order online' barang impor telah terbit
ILUSTRASI. Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Tj Priok


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan beleid untuk kembali memudahkan proses bongkar muat di pelabuhan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Barang Impor di Pelabuhan.

Dalam aturan yang diundangkan pada 28 Desember 2017 ini ditegaskan pengiriman pesanan elektronik (Delivery Order Online/DO Online) adalah bukti penyerahan barang. DO online merupakan bukti penyerahan barang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa badan usaha selaku pengelola terminal , perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi atau wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk barang impor.

Tahap awal penerapan pelayanan DO Online untuk barang impor dalam aturan ini diberlakukan sementara di empat pelabuhan. Yakni Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Makassar.

Di pasal 3 pada ayat 4 ditegaskan badan usaha pelabuhan selaku pengelola terminal, perusahaan angkutan laut dan perusahaan jasa pengurusan angkutan laut dan perusahaan pengurusan transportasi / wakil pemilik barang yang tidak menerapkan pelayan DO Online dikenakan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tegas Budi Karya dalam aturan tersebut seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (10/1).

Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan bilang pihaknya telah mempersiapkan sistem DO Online. Namun menurutnya JICT masih akan melakukan sosialisasi ke pengguna jasa shipping line. "Kita sudah lama siap, cuma pengguna jasa yang belum siap karena tidak ada tenga IT-nya," kata Riza.

Namun ia menegaskan JICT setelah tenggat waktu beleid enam bulan sesuai dengan aturan habis. Maka terminal yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok ini akan menerapkan DO Online. "Setelah enam bulan permen ini berlaku akan menjadi mandatory," imbuh Riza.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi bilang pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk implementasi pada pelaku usaha logistik. Ia menilai pengusaha akan siap dengan sistem baru ini.

Dia berkata dengan semakin lancarnya proses barang ini dari sisi do line saja akan terjadi penghematan hingga 87,7 % dari biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini ia bilang akan berdampak juga pada efektivitas angkutan darat.

"Termasuk pergerakan dokumen dan akan banyak penghematan dan memudahkan monitoring di pelabuhan. Menurut Perhitungan DPP ALFI dari proses kelancaran barang akan ada penghematan hampir Rp 1 triliun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×