kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan Alokasi Anggaran & Pengunaan Aset untuk Kementerian Baru Diterbitkan


Sabtu, 09 November 2024 / 17:30 WIB
Aturan Alokasi Anggaran & Pengunaan Aset untuk Kementerian Baru Diterbitkan
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan lakukan pembaruan terkait proses pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi K/L


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan, pembaruan terkait proses pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Hal ini menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara, yang menjadi dasar dalam penataan fungsi K/L kabinet saat ini.

Suahasil menjelaskan, perpres tersebut, khususnya dalam Pasal 33, mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan peraturan yang mengatur penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru. Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diterbitkan yaitu PMK Nomor 90 Tahun 2024.

PMK ini mengatur pemanfaatan aset, penggunaan anggaran, serta penetapan nomor bagian anggaran untuk K/L yang baru.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Anggaran untuk Pensiunan Rp 149,2 Triliun Hingga Oktober 2024

"Jadi sudah keluar (aturannya), sudah dimulai proses untuk pembagian anggaran dan seterusnya," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (8/11).

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk masing-masing K/L.

Perpres 139/2025 terkait struktur K/L yang dirilis secara bertahap akan menjadi acuan utama bagi proses alokasi tersebut.

"Ini menjadi pedoman bagi alokasi DIPA yang akan dikeluarkan pada akhir November atau awal Desember 2024 ini," katanya.

Dalam PMK 90/2024, lanjut Suahasil, telah diatur mekanisme yang akan menjadi pedoman bagi seluruh K/L.

Hal ini penting dalam rangka menyukseskan program prioritas atau quick win dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebagian besar telah dimasukkan dalam APBN 2025. Program-program tersebut akan dijalankan sejak awal tahun 2025 melalui DIPA.

Baca Juga: Setoran PNBP Turun Per Oktober 2024, Wamenkeu Anggito Beberkan Penyebabnya

Suahasil menambahkan bahwa K/L saat ini tengah menyusun program dan kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBN 2025. Program yang belum masuk dalam APBN 2025 masih dalam proses perencanaan dan akan dibahas lebih lanjut pada bulan ini.

"Supaya ini bisa dilaksanakan dianggarkan mulai awal tahun 2025 yang akan datang. Masing-masing K/L sekarang untuk merumuskan aktivitas dan juga kegiatannya yang akan dianggarkan untuk APBN 2025 tersebut," imbuh Suahasil.

Selanjutnya: Jose Mourinho Dijatuhi Sanksi Larangan Satu Pertandingan dan Denda Rp 300 Juta

Menarik Dibaca: 7 Film Tentang Home Invasion Bikin Takut Sendirian di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×