Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (28/8).
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, tuntutan dari pihaknya adalah agar Kemenhub menunda atau membatalkan Kepmenhub No.KP 564 Tahun 2022 tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
Lebih lanjut Igun bilang, pertimbangan pihaknya meminta hal tersebut adalah Kepmenhub No.KP 564 tahun 2022 belum mewakili keinginan rekan-rekan kami ojek daring di daerah di luar zona Jabodetabek.
Menurutnya, Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 hanya memfasilitasi kenaikan tarif ojol per kilometer pada daerah Jabodetabek saja, yang membuat Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia keberatan atas hal tersebut.
“Kami inginkan Kementerian Perhubungan mengkaji untuk mengeluarkan regulasi baru dengan memberi wewenang kepada setiap pemerintah daerah/provinsi dapat menentukan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder serta asosiasi maupun rekan-rekan pengemudi ojek daring di setiap daerah/provinsi,” ujar Igun kepada Kontan.co.id, Senin (29/8).
Igun menilai, penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 Tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi pengemudi ojek online.
“Mengenai pendapatan kami ingin merata seluruh daerah dapat merasakan apabila ada kenaikan, jadi kenaikan pendapatan tidak hanya Jabodetabek saja, namun harus seluruh Indonesia,” ucap Igun.
Baca Juga: Batal Naik, Ini Tarif Ojol yang Berlaku Tahun 2022 di Jabodetabek & Zona Lain
Untuk diketahui, Kepmenhub KP 564 2022 mengatur batas tarif dalam 3 zonasi, yaitu Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali, Zona II yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek, serta Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Mengacu kepada aturan tersebut, biaya jasa minimal untuk Zona I, II, dan III, yakni biaya minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km, meningkat jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Kepmenhub KP 349 Tahun 2022.
Perinciannya, biaya jasa minimal Zona I meningkat dari semula Rp 7.000 - Rp 10.000 pada Kepmenhub KP 348 2022 menjadi Rp 9.250 - Rp 11.500. Biaya jasa minimal Zona II naik dari semula Rp 10.500 - Rp 12.000 naik menjadi Rp 13.000 - Rp 13.500.
Sementara biaya jasa minimal Zona III naik dari semula Rp 7.000 - Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 - Rp 13.000.
Selebihnya, sebagian besar ketentuan besaran biaya jasa batas bawah dan batas atas yang dimuat dalam Kepmenhub KP 564 Tahun 2022 masih sama dengan yang tertera dalam Kepmenhub KP 348 Tahun 2022. Hanya tarif batas bawah pada Zona II yang mengalami perubahan, yakni menurun dari semula Rp 3.000 per kilometer (km) menjadi Rp 2.700 per km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News