kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.359   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.815   20,17   0,30%
  • KOMPAS100 1.010   -0,27   -0,03%
  • LQ45 781   -1,90   -0,24%
  • ISSI 212   1,51   0,72%
  • IDX30 405   -1,61   -0,40%
  • IDXHIDIV20 489   -2,31   -0,47%
  • IDX80 114   -0,08   -0,07%
  • IDXV30 120   -0,64   -0,53%
  • IDXQ30 133   -0,70   -0,52%

ASN / PNS Akan Mendapat Cuti Ayah


Jumat, 15 Maret 2024 / 06:21 WIB
ASN / PNS Akan Mendapat Cuti Ayah
ILUSTRASI. ASN / PNS Akan Mendapat Cuti Ayah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau yang selama ini dikenal pegawai negeri sipil (PNS). ASN pria akan mendapatkan hak cuti baru, yakni cuti ayah.

Cuti ayah adalah hak cuti untuk ASN lelaki saat istrinya melahirkan. Diharapkan cuti ayah ini menjadi kesempatan ASN pria menemani istrinya yang tengah melahirkan. 

Hak cuti ayah ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Dilansir dari website Kementerian PAN RB, kini pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Baca Juga: Hampir 200 Juta Orang Akan Mudik, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama Lebaran 2024

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. “Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×