Reporter: Epung Saepudin |
JAKARTA. Pihak Asian Agri menegaskan, mereka sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan dua tersangka kasus pajak yang kini berkasnya sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung, yakni atas nama Edi Lukas dan Linda Raharja."Kita tidak ada hubungan apapun dengan mereka," kata Kuasa Hukum Asian Agri, Yan Apul kala dihubungi KONTAN, Kamis (24/6).
Edi dan Linda merupakan direktur Asian Agri. Keduanya diduga berperan besar dalam memanipulasi setoran pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto itu. Kemarin (23/6) Ditjen pajak sudah menyerahkan berkas kedua orang ini ke kejaksaan, hari ini (24/5).
Yan Apul menjelaskan Linda Raharja sudah diperiksa sekitar dua tiga bulan lalu, sedangkan Edi Lukas sekitar tiga minggu lalu.
Kepala Pusat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, menjelaskan jaksa akan segera mengkaji berkas perkara yang sudah dilimpahkan tersebut. Nanti akan dinilai apakah sudah memenuhi petunjuk atau belum. Jika sudah, maka berkasnya akan dinyatakan P21 alias lengkap. "Jaksa akan langsung melakukan penelitian berkas perkara,"tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News