Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan produsen yang menjual beras tidak sesuai ketentuan akan di proses melalui jalur hukum.
Amran mengatakan, ketegasan ini bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha beras yang melakukan kecurangan.
"Arahan bapak Preiden, tindaklanjuti!," kata Amran di Istana Merdeka, Rabu (30/7/2025) malam.
Amran menegaskan pelaku usaha yang ditindak bukan hanya yang melakukan pengoplosan beras. Namun seluruhnya yang menjual beras tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Beras Medium-Premium Bakal Dihapus, Ini Kata Mentan
Dia menjelaskan bahwa penjualan beras medium dan premium memiliki syarat yang berbeda. Amran mencontohkan bahwa khusus medium batas broken atau pecahan beras ditetapkan 25% dan premium ditetapkan 15%.
Namun, kata Amran, dari 263 merek beras yang diperiksa, 212 merek di antaranya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.
"Brokennya ada yang 30 %, 35%, 40% bahkan ada yang 50%, jadi tidak sesuai standar, ini mau oplos ataupun apa saja namanya yang terpenting tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah," urai Amran.
Amran mengatakan, laporan ini sudah disampaikan kepada penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Dan berdasarkan laporan yang didapatkannya, menunjukkan hal sama yakni ada ketidakpatuhan produsen dalam menjual beras di pasaran.
"Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semuanya yang tidak sesuai aturan ini," ungkap Amran.
Adapun, Kejaksaan Agung telah memanggil enam produsen beras premium mulai dari PT Wilmar Padi Indonesia dan PT Food Station. Kemudian, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa).
Namun, baru dua perusahaan yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah diperiksa di tahap penyelidikan ini.
Baca Juga: Daftar Merek Beras Oplosan yang Perlu Diwaspadai Konsumen
"Dari enam itu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia (yang hadir)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung sendiri akan melakukan penyelidikan korupsi beras subsidi lantaran ada uang negara yang keluar dalam pelaksanaan program.
Sementara itu, kasus terkait beras oplosan yang merugikan konsumen akan diusut oleh tim satgas pangan Polri.
"Ini sudah ditangani dan naik ke penyidikan nantinya ke depan dalam pelaksananya kejaksaan akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan satgas pangan Polri dan gugus tugas ketahanan pangan dari TNI," pungkasnya.
Selanjutnya: Save Info! Ini Jenis Rekening Bank yang Diblokir oleh PPATK
Menarik Dibaca: Apakah Minum Teh Hijau Bisa Menurunkan Berat Badan atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News