kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprindo: Insentif PPN DTP sewa toko atau gerai di mal jangan tanggung


Kamis, 01 Juli 2021 / 16:46 WIB
Aprindo: Insentif PPN DTP sewa toko atau gerai di mal jangan tanggung
ILUSTRASI. Aprindo meminta insentif PPN DTP sewa toko atau gerai di mal jangan tanggung


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sewa toko/gerai di mal bisa diperluas.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, peritel modern yang berada di dalam mal hanya mencapai 20% dari total ritel di Indonesia, sisanya sebanyak 80% berada di luar mal. Bahkan, mayoritas toko ritel yang tidak ada di luar mal tidak sewa toko, melainkan milik perushaaan itu sendiri atau berupa waralaba.

Dengan demikian, kata Roy, kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah akan terkesan tidak maskimal, karena sebagian peritel tidak bisa manfaatkan insentif tersebut. Meskipun toko ritel modern yang berada dalam mal sebetulnya sudah memenuhi mayoritas penjualan ritel secara keseluruhan.

Roy juga memandang, insentif PPN DTP 10% tersebut tidak mampu mengompensasi kerugian yang kini dialami oleh peritel. Sebab,dalam dua pekan terakhir saja pengusaha sudah merugi sekitar 30%-35% dari bulan sebelumnya akibat lonjakan kasus virus corona.

Baca Juga: Mal tutup selama PPKM darurat, Luhut targetkan kasus Covid-19 bisa di bawah 10.000

Konsidi tersebut akan diperparah apabila PPKM darurat digelar pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sebab, mobilitas masyarakat akan terbatasi seiring dengan pengetatan jam operasional toko ritel seperti restoran dan kafe hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 tanpa boleh ada pengunjung yang makan/minum di tempat. Selain itu pebgunjung swalayan dibatasi 50% dari kapasitas.

“PPN 10% apakah mengompensasi dampak pandemi bagi peritel? Jelas tidak. Kami melihat kebijakan tersebut hanya sweetener untuk ritel modern di dalam mal,” kata Roy kepada Kontan.co.id, Kamis (31/6).

Roy mengatakan, sebaiknya insentif fiskal berupa PPN, lebih baik diberikan kepada barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Cara itu dinilai bakal ampuh memberi obat kepada peritel, sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga.

Roy menambahkan, selain memberikan insentif PPN DTP, secara bersamaan pemerintah perlu memberikan tiga insentif lainnya. Pertama, insentif berupa restrukturisasi kredit dengan menurunkan suku bunga kredit dan penjaminan pinjaman bagi peritel. Sebab, sektor tersebut bukan menjadi sektor prioritas dalam insentif terkait di program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berjalan sekarang.

Kedua, insentif berupa diskon tarif listrik. Roy mengaku, sejak pandemi berlangsung tahun lalu, tarif listrik bagi kegiatan operasional peritel masih sama mahalnya dibandingkan periode sebelum pandemi. Ketiga, memberikan insentif berupa subsidi gaji karyawan bagi pegawai ritel front office.

“Kalau tiga tambahan insentif itu diberikan maka lebih ampun dibandinhkan hanya PPN DTP untuk gerai yang di mall. Karena itu semua bisa dimanfaatkan oleh seluruh peritel,” kata dia.

Insentif pembebasan PPN sendiri akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bakan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. Ia menyampaikan, insentif itu berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

Sebagai informasi, batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Dengan begitu, para pengewa toko di pusat perbelanjaan tetap dapat memanfaatkan insentif PPN DTP Juni, meski peruode bulannya akan berakhir hari ini (30/6). Sebab, batas lapor SPT Masa Juni jatuh pada akhir Juli mendatang.

“PPN kan sebesar 10%, berarti penyewa ruangan tidak bayar PPN karena 100% ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Lebih lanjut, pemberian insentif PPN DPT sewa toko di mall digelontorkan untuk mendorong dunia usaha terkait, mengingat pemerinth akan menggelar PPKM darurat terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Kamis (1/7): Makin ganas, tambah 24.836 kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×