kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Aplikasi OnlinePajak mitra DJP untuk UMKM


Jumat, 31 Maret 2017 / 17:43 WIB
Aplikasi OnlinePajak mitra DJP untuk UMKM


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Aplikasi pajak dalam jaringan (daring) atau online bertajuk OnlinePajak menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan bantuan bagi para wajib pajak dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Aplikasi ini berfungsi menghitung pajak yang ditanggung wajib pajak (WP) dan menyetorkan pajak kepada pemerintah.

PT Achilles Advanced Systems adalah perusahaan pengembang aplikasi ini. Pemimpin Eksekutif dan Pendiri OnlinePajak, Charles Guinot pada penyelenggaraan Hari UMKM Nasional di Jakarta mengatakan, saat ini, OnlinePajak adalah satu-satunya penyedia jasa aplikasi yang menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran pajak UMKM.

"Sejalan dengan mimpi kami yang ingin membangun Indonesia lebih baik melalui pajak, maka hitung setor lapor pajak tidak dipungut biaya alias gratis," ujarnya, Jumat (31/3).

Manajer Hubungan Masyarakat dan Komunikasi PT Achilles Advanced Systems, Azwin Nugraha menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh menyebutkan para pengusaha UMKM yang berpendapatan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun wajib membayar pajak sebesar 1% dari omzet per bulan.

OnlinePajak menyediakan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi UMKM yang belum memiliki NPWP, dan melakukan sosialisasi keliling mengenai pajak UMKM atau PPh Final.

Dengan menggunakan OnlinePajak, secara langsung pelaku UMKM telah mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dengan membayarkan pajak berarti mereka telah mendukung pembangunan dan perekonomian Indonesia," jelas Azwin.

(Libertina Widyamurti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×