Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengenai pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan pencabutan status darurat Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) awal Mei lalu.
Shinta menyebut, pencabutan status akan berdampak positif pada pasar keuangan, pasar saham, pertumbuhan kinerja kredit juga ekonomi.
Baca Juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Kemenkes: Pembiayaan Covid-19 Belum Berubah
"Sehingga berkorelasi atas dampak positif Indonesia di mata investor. Yang pasti pencabutan akan semakin mendorong mobilitas masyarakat sehingga akan menggerakkan roda perekonomian dalam negeri, meningkatkan juga angka konsumsi domestik kita," kata Shinta kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).
Meski demikian, Ia mengatakan perlu adanya masa transisi untuk penanganan Covid 19 dalam jangka panjang. Pasalnya dengan adanya pencabutan status bukan berarti virus Covid-19 telah hilang.
Baca Juga: Sejak Rabu 21 Juni 2023, Pemerintah Memutuskan Mencabut Status Pandemi Covid-19
Shinta mengatakan, protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi harus tetap dijalankan meski kini status pandemi telah dicabut oleh Presiden.
"Meski WHO sudah memandang persiapan Indonesia menghadapi transisi pandemi ke endemi sudah baik. Tentunya prokes tetap perlu dijalankan juga vaksinasi sebagai benteng awal terhadap virus," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News