kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Apindo: Gugatan Indonesia bisa antisipasi kebijakan diskriminatif yang merambat


Minggu, 08 Desember 2019 / 17:58 WIB
Apindo: Gugatan Indonesia bisa antisipasi kebijakan diskriminatif yang merambat
ILUSTRASI. CEO Sintesa Group Shinta Widjaja Kamdani. KONTAN/Baihaki/5/10/2016


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang menggugat Uni Eropa (EU) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Gugatan tersebut ditujukan atas rencana implementasi kebijakan RED II yang dilakukan EU. Kebijakan yang melarang penggunaan minyak sawit dalam campuran biofuel tersebut dianggap mendiskriminasi sawit Indonesia.

Baca Juga: Gembiranya pelaku industri pariwisata usai Erick Thohir pecat Dirut Garuda

"Gugatan tersebut penting untuk membuktikan bahwa kesalahan bukan ada pada CPO Indonesia tetapi pada ketentuan pasar yang diskriminatif terhadap produk ekspor kita," ujar Wakil Ketua Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/12).

Shinta bilang bukan tidak mungkin kebijakan tersebut diadaptasi oleh negara lain. Hal itu dapat terjadi bila Indonesia tidak melakukan gugatan terhadap kebijakan tersebut.

Ia mencontohkan kejadian serupa telah terjadi baik untuk produk minyak sawit mau pun produk ekspor Indonesia lainnya. Salah satunya adalah penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh EU terhadap minyak sawit.

Baca Juga: Terpopuler: Tiga saham berpotensi delisting, Jack Ma bongkar strategi investasi

"Tuduhan dumping dan subsidi awalnya diajukan EU terhadap CPO Indonesia, tak lama kemudian dibuat tuduhan serupa oleh Amerika Serikat (AS) terhadap CPO kita," terang Shinta.

Tren tersebut dinilai Shinta merupakan hal yang nyata dalam perdagangan internasional. Berbagai negara kerap menduplikasi kebijakan untuk mengamankan pasar negara tersebut

Salah satunya adalah negara timur tengah yang kerap menduplikasi kebijakan dari EU. Negara timur tengah mengadopsi standar yang ditetapkan EU terhadap produk manufaktur.

Baca Juga: Perhimpunan hotel dan restoran gembira Dirut Garuda dipecat, ini alasannya

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umun Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono. Hasil gugatan di WTO akan memberi legislasi hukum bagi Indonesia. "Langkah ke WTO sudah tepat, karena masalah regulasi yang bersifat diskriminatif," jelas Joko saat dihubungi terpisah.

Pengamanan akses pasar produk ekspor dinilai penting oleh pelaku usaha. Terutama minyak sawit yang menjadi komoditas utama ekspor Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×