kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Apindo akan intervensi revisi UU Anti Monopoli


Rabu, 03 Mei 2017 / 10:59 WIB
Apindo akan intervensi revisi UU Anti Monopoli


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati draf revisi Undang-Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai usul inisiatif DPR. Namun, calon beleid yang akan merevisi UU No.5 tahun 1999 ini dinilai berpotensi merusak iklim investasi lantaran kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terlalu besar.

Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai beberapa hal dalam revisi UU itu belum jelas tolok ukurnya. Pertama, terkait batasan istilah kartel atau monopoli. Menurutnya, pengusaha butuh batasan dan ukuran istilah kartel lebih rinci dan jelas. Sebab menurutnya, dengan batasan yang jelas soal kartel, kontrol akan lebih mudah.

Di sisi lain batasan soal kartel dikhawatirkan akan memperlambat iklim investasi. Sebab, "Pengusaha akan sangat berhati-hati untuk ekspansi usaha. Jika salah langkah, bisa dituduh kartel," ungkap Sutrisno kemarin.

Kedua, penetapan denda administratif minimal 5% dan maksimal 30% dari total penjualan dinilai terlalu besar. Mengingat ongkos produksi terus meningkat tiap tahun. "Bagaimana jika yang kena denda adalah perusahaan ritel. Sementara margin keuntungannya tipis. Lama-lama banyak perusahaan yang tutup," jelas Sutrisno.

Karenanya, Sutrisno menyarankan, untuk memberi efek jera pengenaan denda bisa dilakukan sekali dan maksimal tiga kali saja.

Ketiga, Apindo mempersoalkan perluasan kewenangan KPPU yang kini sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut dan pemutus kasus persaingan usaha. Posisi KPPU tidak jelas, apakah sebagai lembaga administrasi atau lembaga hukum. Perluasan kewenangan KPPU dapat menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa dan menghukum bagi seorang yang menghalangi pemeriksaan juga dianggap berlebihan.

Intervensi pemerintah

Lantaran tak setuju dengan beberapa poin draf revisi UU Larangan Monopoli, Sutrisno bilang, Apindo tengah melakukan intervensi lewat pemerintah agar poin yang memberatkan bisa didiskusikan lebih lanjut. "Jika intervensi ini tak berhasil, kemungkinan kami akan ajukan uji materi ke MK," katanya.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengklarifikasi revisi RUU ini bukan semata-mata memperkuat fungsi KPPU secara berlebihan. "Hanya saja posisi tawarnya jadi lebih kuat dari biasanya, karena kami diberi kewenangan mengusut kasus di luar Indonesia juga jika berpengaruh pada iklim bisnis Indonesia," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×