kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi masuknya komoditas ilegal, Kementan intensifkan pengawasan pangan


Selasa, 16 Juni 2020 / 21:31 WIB
Antisipasi masuknya komoditas ilegal, Kementan intensifkan pengawasan pangan
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian melakukan pemetaan zona rawan untuk memperkuat pengawasan komoditas pangan dilapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memitigasi risiko wilayah-wilayah yang selama ini menjadi entry points dari pangan dan komoditas pertanian ilegal masuk ke wilayah Indonesia.

"Pemasukan pangan atau komoditas illegal atau tidak adanya jaminan pemenuhan aspek kesehatan dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Dan ini dapat berdampak negatif dalam upaya Kementerian Pertanian dalam membangun swasembada pangan," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Ali Jamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).

Baca Juga: Tingkatkan neraca perdagangan, Kemendag dorong pasar ekspor pangan olahan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, gerakan pengawasan keamanan dan mutu pangan merupakan salah satu akselerasi dalam mempertangguh sektor pertanian guna menjawab pelemahan ekonomi pasca covid-19. Kementan melalui Badan Karantina bertugas mensortir semua lingkup komoditas apa saja yang masuk ke Indonesia dan juga mensortir agar tidak semua komoditas Indonesia yang dikirim keluar untuk diperdagangkan dan layak dikonsumsi.

Untuk menjamin keamanan dan meningkatkan ketahanan pangan, Kementan melalukan karantina pertanian yang baik melalui online sistem.

Syahrul mengatakan, pihaknya menggandeng TNI dan Polri untuk memperkuat pengawasan keamanan dan mutu pangan. Ia menyebutkan, gerakan pengawasan dilakukan di seluruh bandara dan pelabuhan yang ada untuk menjamin keamanan dan meningkatkan ketahanan pangan.

Kata Syahrul, dalam gerakan pengendalian dilakukan pemusnahan atau penghapusan terhadap temuan-temuan yang berbahaya yakni di 50 lebih pelabuhan.

Badan Karantina Pertanian mencatat sejak Januari hingga Juni 2020 telah melakukan penahanan, penolakan dan pemusnahan komoditas pertanian yang berbahaya dan ilegal asal luar negeri sebanyak 7.056 kali. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan periode sama di tahun 2019 yang hanya 3.841 kali.

"Saya kira ini penting agar betul-betul pintu keluar masuk kita bisa berfungsi lebih maksimal didalam menjaga berbagai komoditas yang masuk maupun keluar. Dengan demikian dalam kondisi aman sesuai norma norma penyelenggaraan komoditas yang ada," kata Syahrul.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto jamin pasokan bahan pangan pokok aman hingga akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×