kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.882   -23,00   -0,14%
  • IDX 6.722   43,01   0,64%
  • KOMPAS100 968   3,36   0,35%
  • LQ45 753   2,57   0,34%
  • ISSI 213   1,35   0,64%
  • IDX30 391   1,20   0,31%
  • IDXHIDIV20 470   2,72   0,58%
  • IDX80 110   0,21   0,19%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,13%
  • IDXQ30 128   0,86   0,67%

Angelina Sondakh jalani pemeriksaan di rutan


Kamis, 11 Desember 2014 / 18:01 WIB
Angelina Sondakh jalani pemeriksaan di rutan
ILUSTRASI. Film Ngeri-Ngeri Sedap dan beberapa judul film Indonesia yang sukses mengangkat cerita ragam budaya di Indonesia.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan politisi Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan Sondakh dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12). Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet di Jakabaring dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Kendati demikian, rupanya wanita yang akrab disapa Angie tersebut tak diperiksa penyidik di Gedung KPK.

"Yang bersangkutan di periksa di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis sore.

Lebih lanjut menurut Priharsa, pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu agar lebih efisien.

Terpidana kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. Angir dianggap mengetahui kasus ini lantaran saat kasus ini terjadi, Angie merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus tersebut. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyalahgunakan dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×