Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meningkatkan ambang batas modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalihnya, untuk meningkatkan daya saing serta mempermudah izin usaha.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan untuk usaha mikro besaran modal dasarnya yakni kurang dari Rp 1 miliar, naik drastis dari ketentuan sebelumnya yang hanya kurang dari Rp 50 juta.
Kemudian untuk usaha kecil menjadi Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, padahal sebelum beleid tersebut disahkan threshold-nya sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Lalu, usaha menengah di rentang Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, sebelumnya batas bawah modal dasar kriteria usaha ini lebih rendah yakni Rp 500 juta dengan batas atas Rp 10 miliar.
Baca Juga: Bos BI mengajak para pejabat dan masyarakat berbelanja produk UMKM
Sementara, untuk jenis usaha besar tidak ada perubahan yakni lebih dari Rp 10 miliar. Bahlil mengatakan kebijakan ini ditempuh oleh pemerintah untuk memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Bahlil bilang, peningkatan ambang batas modal UMKM itu akan diimbangi dengan tiga kemudahan berusaha baik relaksasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pertama, kemudahan legalitas dalam hal pendirian perseroan terbatas (PT) bagi usaha menengah kecil (UMK), nomor induk berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal bagi UMK, pembinaan pemenuhan standar produk dari pemerintah, dan pembebasan biaya perizinan bagi UMK.
Bahlil menjamin izin usaha UMK hanya akan makan waktu 2 hingga 3 jam, jauh lebih cepat sebelum beleid tersebut ditetapkan yang bisa makan waktu hingga berhari-hari.