kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Aksi Boikot Produk Pro Israel Bisa Berujung pada PHK


Rabu, 15 November 2023 / 22:55 WIB
Aksi Boikot Produk Pro Israel Bisa Berujung pada PHK
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi jika aksi boikot terhadap produk-produk yang dinilai terafiliasi dengan Israel dilakukan secara berkepanjangan. 

“Dampaknya pasti terasa ke produsen, bahkan bisa sampai pengurangan tenaga kerja (PHK),” ungkap Roy saat ditemui Kontan dalam konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Oleh karena itu dirinya dan para anggota Aprindo yang lain meminta agar pemerintah segera turun tangan, apalagi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).

Baca Juga: AP3MI Ungkap Aksi Boikot Produk Israel Berdampak Jangka Panjang ke Ritel Dalam Negeri

“Kami meminta pemerintah turun tangan, pesta demokrasi sudah mulai, jangan pesta saja tapi ekonomi harus tetap fungsi sebagaimana mestinya,” katanya. 

Ia menambahkan, jika dilihat di banyak sosial media, barang-barang yang banyak diboikot adalah barang-barang ritel yang masuk dalam jenis Fast Moving Consumer Good (FMCG). 

“Kalau barang sudah di toko kemudian diboikot artinya tidak terjual ya tidak terbeli, ya kita tidak akan tambah atau pesan lagi dari produsen. Ketika dampak di sektor hulu, akan berpengaruh juga pada PHK,” jelasnya. 

Baca Juga: Aprindo: Seruan Boikot Produk Pro Israel Berdampak pada Penurunan Penjualan Ritel

Meski begitu, Roy mengatakan asosiasi menghargai pilihan konsumen untuk membeli atau tidak membeli produk tertentu, termasuk jika memilih mengikuti ajakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari produk tertentu. 

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel di Palestina. Fatwa haram untuk produk pendukung Israel itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang resmi keluar pada Rabu 8 November 2023.

Diberitakan Kompas.com, meski tak memberikan daftar jelas mengenai produk-produk apa saja yang dinilai terafiliasi dengan Israel, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa haram ini merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.

Baca Juga: Menkeu Israel: Lebih Baik Warga Palestina di Gaza Pindah ke Negara Lain

Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×