kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Akibat corona, umat Islam dipastikan akan alami suasana berbeda Ramadan kali ini...


Selasa, 07 April 2020 / 04:05 WIB
Akibat corona, umat Islam dipastikan akan alami suasana berbeda Ramadan kali ini...
ILUSTRASI. Jemaah melaksakanan shalat di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat (17/3/2020). Pengurus Masjid Salman ITB menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyeba


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini melanda dunia, termasuk Indonesia, diperkirakan menyebabkan umat muslim akan menjalani ibadah puasa Ramadan dalam suasana yang berbeda.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19, maka Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan. 

Baca Juga: Imbauan WFH menguntungkan emiten media dan streaming

Imbauan Menag ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020. “Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul dalam keterangannya, Senin (6/4).

Menag menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Sama halnya dengan tarawih, ibadah seperti tilawah dan tadarus Al-Qur’an juga diharapkan Menag dapat dilaksanakan di rumah masing-masing saja.

“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” imbuhnya.

Menag juga mengimbau agar  umat muslim tidak melakukan tradisi sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama) yang biasanya melibatkan banyak orang.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujar Menag Fachrul.

Baca Juga: Ini panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi corona dari Kemenag

Imbauan ini juga berlaku untuk buka puasa bersama yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tandas Menag.

Menag pun menegaskan panduan tersebut berlaku selama masa darurat wabah covid-19 diberlakukan.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×