kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Akhir Maret, potensi tax amnesty capai Rp 2 T


Selasa, 14 Maret 2017 / 15:44 WIB
Akhir Maret, potensi tax amnesty capai Rp 2 T


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai, masih ada potensi dana masuk sekitar Rp 2 triliun dalam dua minggu ke depan dari program amnesti pajak (tax amnesty).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP optimistis pemasukan dari tax amnesty akan lebih banyak lagi.

“Kami lihat tanda-tandanya. Wajib Pajak (WP) hari ke hari semakin meningkat, uang tebusan juga meningkat. Karakternya memang menunggu saat-saat terakhir. Februari sepi, tetapi Maret mulai meningkat,” katanya di Jakarta, Selasa (14/3).

Optimisme DJP bukan tanpa alasan. Pasalnya, menjelang akhir periode program amnesti pajak, pihaknya sudah mengantongi data WP potensial, khususnya nama-nama WP yang tersangkut pada dokumen Panama Papers.

“Kami terus memantau sejumlah WP yang namanya tercantum dalam daftar Panama Papers,” kata dia.

Menurut Yoga, sebagian besar dari WP tersebut sudah ikut amnesti pajak, sehingga saat ini DJP menunggu sisanya untuk ikut sampai dengan 31 Maret 2017 atau hingga periode amnesti pajak habis.

“Meskipun sudah ikut amnesti pajak, kami belum yakin mereka sudah mendeklarasikan seluruh asset mereka di luar negeri,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data dan analisa, termasuk data internal DJP, jumlah harta WNI di luar negeri lebih dari Rp 3.650 triliun.

“Sementara, yang sudah dilaporkan melalui program amnesti pajak baru sekitar Rp 1.200 triliun,” kata Hestu.

Berdasarkan data DJP, per Selasa (14/3), wajib pajak peserta amnesti pajak baru mencapai 727.779 wajib pajak, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah wajib pajak terdaftar yang jumlahnya mencapai 32 juta wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×