kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Akan ada badan anti pembalakan liar


Rabu, 04 Juli 2012 / 20:46 WIB
Akan ada badan anti pembalakan liar
ILUSTRASI. Ini dia daftar harga sepeda gunung Polygon seri Rapid Juni 2021, mulai Rp 2 jutaan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan semakin maju. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bersepakat perlunya pembentukan badan independen untuk menangani pemberantasan pembalakan liar. Sebelumnya, pembahasan beleid ini macet, lantaran lantaran terjadi silang pendapat soal pembentukan lembaga itu.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, badan independen pemberantasan perusakan hutan harus dibentuk karena penegakan hukum terkait pembalakan liar masih lemah. Makanya, DPR berinisiatif mengusulkan suatu lembaga independen dan bersifat adhoc yang khusus menangani masalah itu. "Lembaga ini diharapkan mampu mengatasi kerusakan hutan," katanya, kemarin.

Firman bilang, pekan depan, Komisi IV DPR akan menyampaikan rumusan pembentukan badan tersebut kepada pemerintah. "Mudah-mudahan pemerintah bisa menyepakati. Jadi deadlock-nya bukan di DPR tapi di pemerintah," katanya.

Sejauh ini, kata Firman, pemerintah bersikeras menolak pembentukan badan independen itu. Pemerintah menginginkan badan tersebut berada di bawah Kementerian Kehutanan. "Tapi, kami menolak keinginan pemerintah. Kalau badan ini ada di bawah Kemhut, ya tidak perlu ada UU ini," tandasnya.

Ia pun menilai, pengawasan tidak bakalan optimal jika masih dipegang Kemhut. Pasalnya, tak jarang oknum-oknum di Kemhut terlibat dalam kasus pembalakan liar.

Politikus Partai Golkar ini yakin, pembentukan badan khusus ini akan efektif mengatasi masalah perusakan hutan. Ia mencontohkan, Brasil juga memiliki lembaga serupa yang berperan mengontrol sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan hutan.

Komposisi badan anti pembalakan liar ini terdiri dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan. Lalu, tokoh masyarakat seperti ahli kehutanan dan ahli hukum. "Untuk posisi ketua akan ditunjuk langsung oleh Presiden," jelasnya.

Anggota Komisi IV DPR Yusran Aspar menegaskan, lembaga pengawas independen ini penting mengingat kerusakan hutan makin parah. "Selain illegal logging, kerusakan hutan juga akibat kebakaran hutan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×