Reporter: Agus Triyono | Editor: Harris Hadinata
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok menantang DPRD DKI Jakarta segera menggunakan hak menyatakan pendapat mereka dan menggulingkan dirinya dari kursi gubernur DKI Jakarta. Tantangan tersebut dia berikan terkait rekomendasi Panitia Angket DPRD DKI Jakarta.
Ahok mempersilahkan DPRD untuk segera menggunakan hak menyatakan pendapat mereka sesegera mungkin. "Gunakan saja hak menyatakan pendapat dan bawa ke MA, jangan seperti sinetron menunggu lama, episode 1, 2, 3, bersambung melulu," katanya, Senin (6/4).
Sebagai catatan, sore tadi Panitia Angket yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta untuk menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 akhirnya menyatakan Ahok bersalah. Bukan hanya itu saja, Panitia Angket juga menyatakan Ahok terbukti melanggar aturan dan konstitusi.
Ketua Panitia Angket Ongen Sangaji menyatakan, ada beberapa aturan dan konstitusi yang dilanggar Ahok. Pertama, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kedua, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ongen mengatakan, pelanggaran aturan-aturan tersebut dilakukan oleh Ahok saat menyampaikan dokumen RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 ke Kementerian Dalam Negeri. Padahal, dokumen tersebut bukan hasil pembahasan dan keputusan bersama dengan DPRD DKI Jakarta. Atas dasar itulah, Panitia Angket merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Ahok tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua Ketua DPRD Abraham Lunggana mengatakan pimpinan DPRD DKI Jakarta belum bisa memutuskan langkah yang akan mereka ambil untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Angket tersebut. Termasuk kemungkinan digunakannya hak menyatakan pendapat untuk melengserkan Ahok. Kata Lulung, keputusan tersebut harus dibicarakan dalam Rapat Pimpinan DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News