kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada utang klaim Rp 100 M ke Asuransi Bumi Jaya


Rabu, 08 April 2015 / 20:30 WIB
Ada utang klaim Rp 100 M ke Asuransi Bumi Jaya
ILUSTRASI. Karyawan menghitung uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan tambahan bukti berupa utang klaim dari pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) Bank Mandiri yang belum dibayarkan oleh PT Bumi Asih Jaya.

Kuasa hukum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing menuturkan perusahaan asuransi jiwa tersebut belum mencairkan klaim nasabah PT Bank Mandiri Tbk yang telah meninggal. Sejumlah nasabah tersebut merupakan pengguna fasilitas KPR yang asuransi jiwanya ditanggung oleh termohon.

"Kami telah mengajukan saksi dari pegawai Bank Mandiri, klaim asuransi yang belum cair sampai saat ini mencapai Rp 100 miliar," ujar Tongam, Rabu (8/4).

Ia menjelaskan pemegang polis asuransi dari nasabah Bank Mandiri yang diajukan OJK sebanyak 40 orang. Jumlah ini merupakan tambahan dari klaim 35 pemegang polis dalam permohonan kepailitan awal. OJK yang menghadirkan saksi dari Bank Mandiri, Edy Rivatono mengungkapkan bahwa kredit rumah yang dibayar oleh nasabah sudah termasuk premi asuransi jiwa. Bila nasabah tersebut meninggal sebelum kreditnya lunas, maka sisa pembayaran akan dilindungi oleh klaim asuransi.

"Pembayaran sejak dimulainya kerjasama pada tahun 2004 hingga 2009 lancar, namun setelah itu tersendat hingga sekarang," ujar saksi Edy di persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya. Sabas Sinaga menuturkan bahwa pihaknya tidak mengakui keterangan saksi yang diajukan OJK karena tidak mampu menyertakan bukti. "Dalam persidangan sudah kami tanyakan bukti polis, tetapi tidak bawa. Itu namanya mengada-ada," tegas Sabas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×