kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Usulan Omnibus Undang-Undang (UU) Pertanahan, Begini Kata Pengamat


Sabtu, 19 Februari 2022 / 09:45 WIB
Ada Usulan Omnibus Undang-Undang (UU) Pertanahan, Begini Kata Pengamat


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tanah Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengusulkan adanya peraturan omnibus Undang-Undang (UU) Pertanahan.

“Harapan kepada BPN untuk menyelesaikan banyak sekali masalah, tetapi BPN ini banyak keterbatasan, itu misalnya dengan kehutanan. Kita kan sedang menyelesaikan UU Pertanahan, kami mengusulkan omnibus UU pertanahan,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (17/2).

Pengamat Pertanahan Gunawan berpandangan, apabila pemerintah ingin mempergunakan omnibus law sebagai metode, maka landasan hukum omnibus law perlu dibentuk terlebih dahulu, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja.

“Jika mempergunakan omnibus law sebagai metode. Maka mesti dibentuk dulu landasan hukum omnibus law sebagaimana putusan MK dalam perkara uji formil UU CK,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (18/2).

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Selain itu, ia juga menilai saat ini UU Pertanahan diperlukan, karena banyak peraturan perundangan terkait pertanahan, tetapi tidak ada UU Pertanahan, sehingga terjadi the jungle of regulation di bidang pertanahan.

Menurutnya UU Pertanahan nantinya harus merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 1960 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai operasionalisasi dari Pasal 33 UUD 1945. “Jadi UU Pertanahan bukan untuk merevisi atau bahkan mengganti UUPA 1960,” katanya.

Dalam amatan Gunawan, upaya mengganti UUPA 1960 sebelumnya pernah dilakukan melalui RUU Sumber Daya Agraria, dan pembahasan RUU tersebut tidak dilanjutkan. “Kemudian muncul RUU Pertanahan yang isinya menyimpangi UUPA 1960 yang materinya kemudian diatur dalam UUCK yang diputus MK inkonstitusional secara bersyarat,” ungkapnya.

Sementara itu, dari banyaknya masalah kasus sengketa tanah saat ini, Gunawan juga menyarankan beberapa solusi pada pemerintah, seperti merapikan administrasi dan birokrasi pertanahan, membentuk lembaga khusus penyelesaian konflik agraria, dan memperbaiki tata cara pengadaan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×