Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tebar stimulus perpajakan. Setelah hadir dengan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, kini pemerintah hadirkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman optimistis, adanya insentif tersebut bisa membawa angin segar bagi prospek pertumbuhan ekonomi, meski saat ini belum ada perhitungan pastinya.
“Kalau pemerintah sendiri menargetkan, bila kedua kebijakan tersebut direspon positif oleh masyarakat, pemberian insentif pada sektor otomotif dan properti secara total kira-kira dapat menaikkan pertumbuhan di 1%,” tegas Faisal kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).
Baca Juga: Ada diskon PPN rumah, begini kata pengamat properti
Kebijakan ini memang mengarah pada peningkatan konsumsi golongan ekonomi menengah atas, yang selama ini punya dana tetapi lebih memilih untuk menunda konsumsi.
Faisal yakin, bila kebijakan ini direspons positif oleh masyarakat golongan menengah atas, maka akan cukup besar dampak multiplier-nya. Karena bila berbicara soal sektor properti, maka sektor terkait dan turunannya akan sangat banyak.
Ia memerinci, dari sisi pertumbuhan ekonomi berdasarkan pengeluaran, ini berkaitan dengan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi. Apalagi kita tahu, PMTB ini menyumbang 32% terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Apalagi, dengan bangunan sebagai komponen terbesar. Dengan demikian, jika kebijakan ini efektif meningkatkan permintaan properti, jelas akan berdampak positif bagi ekonomi,” ujar Faisal.
Baca Juga: Pemerintah guyur insentif properti, emiten mana yang diuntungkan?
Kemudian, dari pertumbuhan ekonomi sektor industri, ini juga terkait sektor konstruksi yang merupakan sektor keempat terbesar penyumbang pertumbuhan ekonomi.
Apalagi, bila melihat data pertumbuhan di sektor industri, terkontraksi lebih dalam di kuartal IV-2020 dibandingkan kuartal III-2020. Berbeda dengan arah pemulihan di tiga sektor terbesar, seperti industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan.
Untuk itu, insentif pada sektor properti menjadi penting guna mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia.
Lebih lanjut, bila permintaan meroket, tak hanya stok unit properti yang telah tersedia saja yang bisa ludes. Bila ini terjadi, maka developer akan menambah stok unit properti. Ini yang nantinya akan mendorong permintaan akan tenaga kerja.
Selanjutnya: Ada diskon PPN, harga rumah di bawah Rp 5 miliar bisa turun 5%-10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News