Sumber: Kompas TV,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat dan cara daftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024. Catat juga tugas dan kewajiban serta gaji Pantarlih Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2023. Cara daftar Pantarlih Pemilu 2023 berlangsung secara konvensional, yakni pelamar datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.
Dilansir dari Kompas.tv, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, Anda yang mendaftar jadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.
Misalnya, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sejak Kamis (26/1/2023). Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di Jatim berlangsung hingga 31 Januari 2023.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini (26/1), Berikut Gaji dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung pada 26-28 Januari 2023.
Secara umum, KPU mulai membuka penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 pada 26 Januari hingga 31 Januari 2023. Selanjutnya KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon Pantarlih Pemilu 2024 pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.
Lalu, hasil seleksi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023. Kemudian, KPU akan melantik Pantarlih Pemilu 2024 terpilih pada 6 Februari 2023.
Cara daftar dan syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 sangat mudah. Calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 cukup mengunjungi kantor desa / kelurahan di masing-masing wilayah.
Untuk daftar Pentarlih Pemilu 2024, peserta harus membawa dokumen syarat-syarat pendaftaran. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 seperti disampaikan KPU dalam akun media sosial resmi:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani; dan
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Dokumen persyaratan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
- Surat pernyataan satu dokumen;
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
- Daftar riwayat hidup:
- Pas foto berwarna berukuran 4x6.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
- Khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, harus membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Gaji, tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Mengutip Kompas.com, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023. "Iya (Rp 1 juta), sesuai masa kerja," kata Toto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Pemberian gaji Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti. "Iya (gaji Rp 1 juta)," ujarnya terpisah, Kamis.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Itulah cara daftar dan syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 beserta gaji Pantarlih Pemilu 2024. Segera kunjungi kantor desa / kelurahan di wilayah Anda untuk daftar Pantarlih Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News