kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.554   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Tarif Pajak Rokok Diketok Sampai 15%


Selasa, 02 Juni 2009 / 19:26 WIB
Tarif Pajak Rokok Diketok Sampai 15%


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dalam menetapkan tarif pajak rokok yang bakal dipungut oleh pemerintah daerah. Besaran tarifnya berkisar antara 10% sampai 15%.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) Harry Azhar Azis mengatakan, aturan lebih rinci mengenai teknis pemungutan pajak rokok bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "Menteri keuangan (Menkeu) yang akan menetapkan tarif pajak rokok yang akan berlaku di seluruh daerah. Minimal 10% dan maksimal 15% dari tarif cukai," ujar Harry, Selasa (2/6).

Meski tarif ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK), Menkeu diwajibkan untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu dari menteri dalam negeri.

Harry menjelaskan, tarif pajak rokok bakal dikenakan untuk semua jenis rokok yang diperdagangkan di tingkat masyarakat. "Terkecuali, rokok India yang digunakan menggunakan selang itu," sambungnya.

Secara teknis, meski pajak rokok ditetapkan oleh menteri keuangan, eksekutor dari kebijakan itu adalah pemerintah provinsi (pemprov). Pemprov akan diizinkan untuk meminta produsen rokok menyerahkan dan melaporkan data jumlah banyaknya rokok yang diperdagangkan di wilayahnya. "Produsen wajib lapor ke dinas pendapatan pemprov dan bisa saja nanti dalam bungkus rokok diberi label tambahan," lanjut Harry.

Terkait hal tersebut, pemerintah dan DPR sepakat, pendapatan atas pajak rokok dibagi menjadi dua dengan pembagian sekitar 30% untuk pemrov dan 70% lainnya untuk pemerintah kabupaten/kot. Nah setengah dari jumlah yang diterima pemprov maupun kabupaten/kota wajib digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri ketika dimintai keterangan mengenai kesepakatan ini belum mau berkomentar. "Kalau sudah selesai semua, akan disampaikan dalam pandangan pemerintah di paripurna," kata dia singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×