kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

7 Kota dibidik kembangkan listrik tenaga sampah


Jumat, 05 Februari 2016 / 18:06 WIB
7 Kota dibidik kembangkan listrik tenaga sampah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk segera mengembangkan listrik tenaga sampah. Keputusan tersebut dibuat Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Kantor Presiden,Jumat (4/2).

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, dalam rapat itu diputuskan bahwa pengembangan listrik tenaga sampah pada tahap awal akan dilakukan di tujuh kota besar di Indonesia. Kota- kota tersebut antara lain; Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo, Makasar. Kota- kota tersebut dipilih karena produksi sampah mereka yang cukup besar.

"Ada yang sampai 1.000 ton per hari, sedangkan Solo tidak sampai dimasukkan supaya jadi pilot project untuk kota menengah," kata Pramono di Kantor Presiden.

Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, agar pelaksanaan pengembangan listrik berbasis sampah tersebut bisa cepat, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden baru. Peraturan presiden tersebut nantinya akan berisikan beberapa poin.

Pertama, perintah ke PLN agar membeli listrik hasil produksi sampah.

Kedua, perintah ke Kementerian ESDM agar menetappkan harga penjualan listrik hasil sampah ke PLN. "Selain itu, perpres juga akan berisi kemudahan dalam melakukan penunjukan langsung," katanya.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, perpres tersebut saat ini sudah selesai ditandatangani oleh para menteri terkait. "Pak Seskab juga sudah mengajukan ke Pak Presiden," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×