kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

6 Uang Rupiah ini sudah tidak berlaku, segera tukarkan ke kantor Bank Indonesia


Rabu, 16 Desember 2020 / 06:55 WIB
6 Uang Rupiah ini sudah tidak berlaku, segera tukarkan ke kantor Bank Indonesia
ILUSTRASI. 6 Uang Rupiah ini sudah tidak berlaku, segera tukarkan ke kantor Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengumumkan sejumlah uang pecahan rupiah tidak berlaku lagi. Masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut diminta untuk segera menukarkan ke kantor Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia.

Berdasarkan keterangan tertulis di situs Bank Indonesia, ada enam pecahan uang rupiah yang tidak berlaku. Uang tersebut merupakan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.

Pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran itu sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Uang pecahan itu terdiri dari:

  1.     Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  2.     Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  3.     Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
  4.     Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
  5.     Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
  6.     Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Bank Indonesia memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan enam uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020 ini. "Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," terang Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Informasi tentang Bank Indonesia, Selasa (15/12/2020),

Selanjutnya: Di Bekasi, lelang rumah sitaan Bank Mandiri harga murah hanya Rp 70 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×