Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa yang sudah mendaftar program Kartu Prakerja? Agar insentifnya bisa cair, peserta program Kartu Prakerja harus memenuhi beberapa syarat.
Jika hal tersebut tak dipenuhi, jangan harap Anda akan mendapat insentif walaupun sudah mengikuti pelatihan para program tersebut.
Lantas, apa saja syarat agar insentif Kartu Prakerja bisa cair?
Mengutip laman prakerja.go.id, ada lima syarat yang harus dipenuhi para peserta untuk mencairkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan bagi peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: Menaker Ida: BSU 2021 telah disalurkan kepada 2,1 juta penerima
Berikut syarat agar insentif Kartu Prajerja bisa cair:
- Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
- Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.
- Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di laman www.prakerja.go.id Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Baca Juga: Apa yang harus dilakukan setelah lolos Kartu Prakerja?
Pencairan insentif Kartu Prakerja ke rekening atau e-wallet peserta membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Anda.
Jika dalam waktu 5 hari kerja Anda belum menerima insentif meski sudah mendapat jadwal pencairan, silakan hubungi manajemen pelaksana Kartu Prakerja di sini.