kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini penilaian KIP terhadap keterbukaan 10 parpol*


Selasa, 20 Desember 2016 / 14:44 WIB
Ini penilaian KIP terhadap keterbukaan 10 parpol*


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Empat partai politik dinilai kurang informatif dalam memberikan informasi kepada publik. Keempat partai itu adalah Partai Gerindra, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, enam parpol lain tidak dapat dinilai karena tidak merespons proses verifikasi yang dilakukan KIP. 

Enam parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly saat menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut dia, keempat partai itu tidak dapat memberikan informasi secara terbuka saat diverifikasi oleh tim monitoring dan evaluasi (monev) KIP.

“Ketika tim monev melakukan verifikasi terhadap keseluruhan partai politik, beberapa kewajiban yang semestinya dipenuhi parpol sesuai UU KIP Pasal 15 itu tidak dipenuhi,” kata John.

Berdasarkan Pasal 15 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP disebutkan, ada tujuh jenis informasi yang wajib disediakan parpol sesuai aturan dalam UU tersebut.

Ketujuh informasi itu adalah asas dan tujuan, program umum dan kegiatan parpol, nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya.

Kemudian, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; mekanisme pengambilan keputusan partai.

Lalu, keputusan partai meliputi hasil muktamar/kongres/munas dan keputusan lain yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; serta informasi lain yang ditetapkan oleh UU.

Dari sejumlah kewajiban yang ada, menurut John, yang paling banyak dilanggar yaitu tidak tersedianya pejabat atau orang yang secara khusus ditunjuk partai untuk melayani permintaan informasi.

“Seharusnya badan publik yang dimaksud dalam UU 14 Tahun 2008, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) itu wajib dan sangat mendasar. Juru bicara tidak cukup, karena PPID berbeda tugas dan fungsi degan juru bicara,” ujarnya.

Terhadap partai lain, ia mengatakan, proses verifikasi tidak dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi KIP.

Sebab, sejak awal partai-partai tersebut kurang memberikan respons positif kepada KIP.

“Dimana baru pada tahapan pertama yang mereka diberi kuisioner itu tidak merespons secara baik. Sehingga tidak mungkin dilanjutkan lagi ke tahap kedua,” ujarnya.

Berikut hasil penilaian KIP terhadap empat parpol, semakin besar skor dianggap kian transparan:

1. Partai Gerindra 25,97
2. Partai Hanura 17,94 
3. Partai Keadilan Sejahtera 16,73 
4. Partai Amanat Nasional 10,70

(Dani Prabowo)

*Ralat (20/12/2016): Artikel ini telah diubah mengikuti perubahan yang terjadi pada artikel asli di Kompas.com, yang awalnya berjudul "Ini Empat Partai Politik Paling tak Informatif Versi Komisi Informasi Publik". Artikel tersebut hanya mencantumkan penilaian KIP terhadap empat parpol.

Pihak Kompas.com kemudian meralat artikel dengan menyertakan penilaian terhadap enam partai politik lainnya, serta mengubah judul menjadi "Ini Penilaian KIP terhadap Keterbukaan 10 Parpol".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×