kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

24 Perusahaan lolos masuk jalur hijau


Senin, 11 Januari 2016 / 16:51 WIB
24 Perusahaan lolos masuk jalur hijau


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah meloloskan 24 perusahaan untuk masuk ke jalur hijau. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberi kemudahan impor bagi perusahaan yang sedang tahap konstruksi.

Ini merupakan salah satu kebjiakan untuk mendongkrak investasi yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp 594,8 triliun.

Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, 24 perusahaan itu terdiri dari lima perusahaan domestik (PMDN) dan 10 perusahaan asing.

"Total nilainya mencapai Rp 100 triliun," ujarnya, Senin (11/1).

Adapun, lima perusahan lokal yang lolos mendapat status jalur hijau adalah PT OKI Pulp & Paper Mills yang beregrak di bidang industri bubur kertas dan kertas di Kabupaten Ogan Komering llir, Sumatera Selatan. Nilai investasi diestamasi mencapai Rp 40 triliun.

Lalu ada PT Krakatau Nippon Steel di sektor industri baja untuk otomotif yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten dengan rencana investasi sebesar Rp 5,2 triliun.

Ada juga perusahaan perkebunan kelala sawit dan industri pengolahannya yakni PT Hamparan Perkasa Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Nilai investasi diperkirkan mencapai Rp 860,5 miliar.

PT Transon Bumindo Resources yang bergerak di sektor pembangunan dan pengelolaan kawasan industri terpadu dengan industri pengolahan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah juga mendapat status jalur hijau. Total nilai investasi sekitar Rp 3,7 triliun.

Selanjutnya, PT Megah Surya Pertiwi yang bergerak di industr ipengolahan (smelter) nikel di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Total nilai investasi sebesar Rp 3,6 triliun.

Informasi saja, ada 100 perusahaan yang sudah meminta kemudahan untuk masuk ke jalur hijau ini. Ada 48 perusahaan yang diusulkan agar mendapat kemudahan. Namun, baru 24 yang lolos. Dengan kebjiakan ini, pengusaha bisa lebih cepat mengimpor barang modal dalam bentuk mesin atau peralatan.

Adapun, keuntungan perusahaan yang masuk jalur hijau ini adalah tidak dilakukannya pemeriksaan fisik. Cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.

Berdasarkan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008, importir baru dikategorikan sebagai importir berisiko tinggi (high risk). Sehingga, perusahaannya akan masuk dalam importir jalur merah.

Ketika perusahaan ada pada jalur ini, maka perusahaan wajib dilakukan pemeriksaan fiisk dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Selain itu, mereka yang ada di jalur ini memerlukan waktu tiga hingga lima hari untuk proses pengeluaran barang impor.

Bandingkan dengan jalur hijau, yang proses pengeluaran barang impor jauh lebih pendek, yakni hanya butuh waktu 30 menit.

Jika yang bersangkutan ingin masuk ke jalur hijau, maka DJBC akan melakukan penilaian berdasarkan skoring aktivitas impor. Minimal butuh waktu sembilan bulan untuk hal tersebut. Jadi, BKPM akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang sudah mengajukan permohonan kepada DJBC.

Namun, kebjiakan ini tidak serta merta diberikan. Perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, perusahaan sudah memulai proses konstruksi. Ke dua, perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKPM. Dalam permohonan itu, perusahaan wajib melampirkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya. Dengan kata lain, LKPM tidak nol.

Kemudian, perusahaan juga harus melampirkan rencana pembangunan pabrik. Mulai dari rencana dan tahapan impor mesin atau peralatan hinga selesainya pembangunan pabrik.

Perusahaan juga harus membuat pernyataan kalau mereka tidak menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor. Jadi, barang yang diimpor sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi izin prinsip penanaman modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×