Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster untuk kelompok prioritas yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais sudah dimulai sejak 12 Januari 2022. Untuk kelompok non lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sebanyak 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster non lansia.
Syarat ini yang tercantum dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Menurut Surat Edaran tersebut, agar bisa melakukan vaksinasi booster untuk kelompok non lansia, kabupaten/kota yang harus mencapai cakupan dosis satu minimal 70% dan cakupan dosis satu lansia minimal 60%.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sudah ada 21 provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas. "Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (13/1).
Baca Juga: Anak Usia 6-11 Tahun Harus Memenuhi Syarat Ini Sebelum Divaksin Covid-19
Adapun daftar provinsi yang dinyatakan bisa mulai melakukan pemberian vaksinasi booster tersebut adalah:
- Aceh
- Jambi
- Sumatra Utara
- Bengkulu
- Sumatra Selatan
- Lampung
- Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Maluku Utara
- Sulawesi Utara
Baca Juga: Vaksin Booster Sudah Dimulai, Ini Cara Cek Tiket Vaksinasinya di PeduliLindungi
Sementara untuk daerah yang belum memenuhi syarat diharapkan segera melakukan percepatan pemberian vaksin agar bisa mencapai target cakupan dosis vaksin yang telah ditentukan. Mengutip laman Kemenkes, pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.
Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain sebagai berikut:
- Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster.
- Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua juga bisa menggunakan jenis vaksin AstraZeneca setengah dosis sebagai vaksin booster.
- Penerima vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Moderna setengah dosis sebagai vaksin booster.
Seluruh kombinasi vaksin ketiga ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 21 Daerah yang Boleh Lakukan Vaksinasi Booster dan 3 Vaksin yang Diterima.
Penulis: Puspasari Setyaningrum
Baca Juga: Kapan Pasien Varian Omicron Dinyatakan Sembuh? Ini Kata Kemenkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News