Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang suap dalam kasus korupsi APBD Kota Malang dari 14 tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Malang.
"Ada sebagian anggota DPRD malang yang sudah kembalikan uang, ada 14 tersangka yang sudah mengembalikan uang. Tapi nilainya saya belum cek lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/6). di Kantor KPK.
Terkait pengembalian ini, Febri juga mengimbau 4 anggota DPRD Malang lainnya yang turut jadi tersangka dalam kasus ini, untik melakukan hal yang sama.
Sebab pengembalian harta korupsi, kata Febri meskintak kenghaous tindak pidana, dapat jadi faktor guna meringankan hukuman kelak.
"Kalau ada sifat kooperatif, meski tak dihapus pidananya, akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman. Kami juga mengimbau untuk 4 tersangka lainnya untuk mengembalikan uang hasil suap, karena KPK punya bukti-bukti tersebut," sambungnya.
Selain pengembalian uang, KPK juga memutuskan untuk melakukan perpanjangan penahanan kepada 18 tersangka tersebut selama 30 hari hingga 21 Juli 2018. Hal ini dilakukan guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 21 Maret l2018, Wali Kota Malang Mochammad Anton bersama 18 anggota DPRD Malang ditetapkan jadi tersangka korupsi suap pembahasan APBD Malang.
Sementara 18 Anggota DPRD tersebut adalah, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Suprapto dari Fraksi PDIP, Salamet dari Fraksi Gerindra, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sahrawi dari Fraksi PKB, dan HM Zainuddin dari Fraksi PKB.
Kemudian, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Ya`qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, dan Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP.
Ditambah Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, dan Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar.
Penetapan 19 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasua serupa yang sebelumnya telah menjerat Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut pada Agustus 2017 terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Dalam kasus ini, Walikota Anton diduga bersama-sama dengan Jarot memberi hadiah atau janji kepada sejumlah Anggota DPRD Malang guna memuluskan pengeasahan APBD-P Malang 2015.
Ketua DPRD Arief uang Rp700 juta dari tersangka Jarot untuk dibagikan kepada pemimpin dan anggota DPRD. Arief diduga mendistribusikan ke anggota DPRD uang sebanyak Rp 600 juta dari uang yang dia terima dari Jarot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News