Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi Zebra 2024 secara resmi dimulai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 selama dua pekan hingga 27 Oktober 2024.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka fatalitas kecelakaan bermotor.
Menurutnya teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.
Tapi khusus pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual.
Baca Juga: Apa Itu Operasi Zebra 2024? Ini Tujuan dan Target Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Walau begitu, Polri menegaskan pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih paham pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi.
“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar dia.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News