kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Satgas akan Koordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum Lain


Selasa, 05 Januari 2010 / 11:13 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Wakil Jaksa Agung Dharmono mengatakan, pembentukan satgas mafia hukum tidak akan bertabrakan dengan kerja lembaga hukum lain, seperti Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian. "Tugas utama tim akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum dan penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Dharmono yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kala dihubungi wartawan Kejaksaan, Selasa (5/1).

Menurutnya, dengan adanya satgas diharapkan dapat dilakukan mekanisme kontrol dalam bidang peradilan sehingga perkara yang tengah ditangani bisa diputus tanpa ada campur tangan pihak yang beperkara. "Itu untuk ambil langkah pengawasan. Diharapkan dengan adanya tim ini mendorong kinerja peradilan," katanya.

Dharmono mengaku, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Wakil Presiden Budiono terkait pelaksanaan peradilan di Indonesia. Dalam pertemuan itu, Dharmono mengatakan, ada banyak masukan dan juga fakta terkait ditemukannya berbagai penyimpangan dalam dunia peradilan.

Tim satgas tidak akan mengganggu kinerja lembaga hukum lain dan tidak mencampuri otoritas lembaga masing-masing: "Justru, tim ini menerima laporan masyarakat, keluhan penyelenggaraan peradilan, kemudian akan ditindaklanjuti dan dievaluasi," tandasnya. Ia menjamin, jika kemudian ada penyimpangan dalam penanganan perkara maka akan ditindak dengan tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×