kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tambal formasi kosong, ini dua opsi yang disodorkan Kementerian PAN-RB


Senin, 12 November 2018 / 19:50 WIB
Tambal formasi kosong, ini dua opsi yang disodorkan Kementerian PAN-RB
ILUSTRASI. SELEKSI CPNS


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan dua opsi untuk menambal formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kosong.

Pasalnya setelah dilakukan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada prosesi seleksi CPNS, masih banyak formasi yang belum terpenuhi. Pasalnya banyak peserta CPNS yang gagal memenuhi batas kelulusan (passing grade).

"Tidak lama lagi nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," ujar Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers, Senin (12/11).

Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan untuk menambah kekosongan formasi. Pertama, dengan menurunkan passing grade. Kedua, dengan melakukan pengurutan atau ranking.

Meski begitu, Setiawan menjamin peserta yang lulus dalam tes SKD sebelumnya tidak akan dirugikan ketika mengikuti tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Peserta yang lolos melalui kebijakan baru tersebut tidak akan menggeser peserta yang lolos SKD.

"Kira-kira seperti itu (peserta yang lulus SKD akan bersaing dengan yang lulus SKD dalam SKB)," terang Setiawan.

Sementara peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong. Namun, bila nantinya pengisian formasi tersebut tidak terpenuhi juga, maka Setiawan bilang akan dibiarkan kosong.

Pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS selesai dihitung. Kementerian PAN-RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.

"Aturan dikeluarkan tidak akan sampai bulan Desember 2018," jelas Setiawan.

Saat ini data yang masuk di Panselnas masih sebesar 60%. Dari data tersebut tingkat kelulusan di daerah masih di bawah 10%, sementara di pusat dalam kisaran 10%.

Jumlah tersebut peserta yang mengikuti SKB masih di bawah batas peserta. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB no. 20 tahun 2017 bahwa jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga kali lipat dari kebutuhan formasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×