kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyebar tulisan berbau terorisme kena pidana


Sabtu, 26 Mei 2018 / 14:30 WIB
Penyebar tulisan berbau terorisme kena pidana


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan mengumpulkan dan menyebarluaskan tulisan atau dokumen berbau terorisme, kalau tidak mau berurusan dengan penegak hukum. Aturan main itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Terorisme yang disahkan DPR kemarin (25/5).

Muhammad Syafii, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mengatakan, ketentuan tersebut sebelumnya tidak ada di beleid yang lama. Undang-undang baru mengancam setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi teroris.

Mereka adalah yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, atau perilaku, tulisan maupun tampilan, dengan tujuan menghasut orang atawa kelompok orang untuk melakukan kekerasan juga ancaman kekerasan. "Lalu, setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme," ujar Syafi'i.

Bahkan, jika ada yang melibatkan anak-anak dalam tindak pidana terorisme, seperti kasus bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, akan mendapatkan hukuman lebih berat. "Terorisme yang melibatkan anak-anak ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana biasanya," ungkap Syafi'i.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×