kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum menetapkan insentif kartu pra kerja, tapi ini gambarannya


Kamis, 03 Oktober 2019 / 17:53 WIB
Pemerintah belum menetapkan insentif kartu pra kerja, tapi ini gambarannya
Pemerintah belum menetapkan insentif kartu pra kerja, tapi ini gambarannya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan secara spesifik berapa besar nilai insentif yang akan didapatkan lewat program kartu pra kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut, masih dibutuhkan diskusi lebih lanjut terkait penetapan insentif ini. "Sekarang belum, tetapi kita sudah ada bayangan antara Rp 300.000 - Rp 500.000, tetapi belum diputuskan. Kita masih butuh rapat satu sampai dua kali lagi," ujar Hanif, Kamis (3/10).

Baca Juga: Dukung film nasional, GoJek luncurkan layanan streaming GoPlay

Walaupun besaran insentif masih dalam pembahasan, Hanif memastikan program Kartu Pra Kerja sudah siap dijalankan pada 2020. Dia mengatakan, dana sebesar Rp 10 triliun untuk program ini sudah tersedia, dan ditargetkan terdapat dua juta orang yang mengikuti program ini.

Lebih lanjut Hanif pun menyebut, nantinya program ini pun akan dijalankan oleh project management officer (PMO), yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan dan melibatkan Kementerian terkait.

Sampai saat ini, kata Hanif, PMO tersebut belum ditetapkan. Yang pasti, dia menyebut PMO tersebut akan berasal dari kalangan profesional.

Baca Juga: Serapan belanja bansos kencang, capai 81% dari pagu tahun ini

"Nanti dari profesional tetapi yang mengerti cara kerja pemerintah. Harus dari kalangan profesional, supaya kartu pra kerja ini benar-benar bisa jadi terobosan. Dalam pelaksanaannya itu tidak bisnis secara biasa," ujar Hanif. 

Hanif menambahkan, pengangguran yang bisa mengikuti program kartu pra kerja adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas, Warga Negara Indonesia (WNI), dan tidak sedang menjalani pendidikan formal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×