kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merek Matsunaga jadi rebutan WNI & Jepang


Rabu, 21 September 2016 / 19:27 WIB
Merek Matsunaga jadi rebutan WNI & Jepang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Produsen stabilizer asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd mengajukan gugatan pembatalan merek milik Warga Negara Indonesia Lie Senihian yang disinyalir memiliki persamaan pada pokoknya.

Kuasa hukum Matsunaga, Michel A. Rako dalam berkas yang diterima KONTAN, Rabu (21/9) menjelaskan merek Lie memiliki persamaan unsur susunan huruf dan penyebutan yang sama yakni Matsunaga.

Adapun, merek yang diperkarakan adalah Pro Matsunaga dan logo dengan No. IDM000477031, Matsunaga dan lukisan dengan No. IDM000491467, dan Matsunaga dengan No. IDM000443216. Seluruh merek tersebut terdaftar untuk melindungi kelas barang 9.

Michel mengklaim, kliennya itu merupakan pihak yang pertama kali menggunakan dan mendaftarkan merek Matsunaga. Adapun, saat ini merek milik Matsunaga itu sudah terdaftar di Jepang, Filipina dan Indonesia.

Di Tanah Air, saat ini Matsunaga milik penggugat sudah mendapatkan sertifikat merek No. IDM000503466 yang berlaku sampai 9 Februari 2022. Permohonan pendaftaran untuk logo juga telah diajukan dengan No. D002016034356 sejak 22 Juli 2016.

"Klien kami hanya mengizinkan PT Multi Sarana Persada (MSP) untuk mempergunakan merek berupa nama dan logonya di Indonesia. Tapi dalam perkembangannya, penggugat menemukan ada upaya tergugat untuk membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek Matsunaga," tulis Michel dalam berkas.

Apalagi pihaknya merasa tidak pernah memberikan persetujuan apapun kepada tergugat untuk menggunakan merek tersebut. Akan tetapi, tetap melakukan permohonan pendaftaran melalui Direktorat Merek. Menurutnya, hal tersebut berisiko menimbulkan kebingungan bagi konsumen untuk membedakan produk milik penggugat maupun tergugat.

Sehingga dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil melalui berkurangnya penjualan maupun immateriil melalui rusaknya reputasi. Matsunaga merupakan perusahaan yang didirikan di Jepang sejak 11 Desember 1952. Adapun merek Matsunaga digunakan untuk penjualan peralatan pengatur tekanan listrik menggunakan tangan maupun secara otomatis.

Sekadar tahu saja, perkara gugatan dengan No. 44/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. terdaftar sejak 23 Agustus 2016. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 27 September 2016 karena termohon belum hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×