kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM dan KLHK jalin MoU pengelolaan lingkungan paska tambang


Selasa, 23 April 2019 / 19:25 WIB
Kementerian ESDM dan KLHK jalin MoU pengelolaan lingkungan paska tambang


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan lingkungan paska kegiatan pertambangan.

MoU tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, pada Selasa (23/4).

Ego Syahrial mengungkapkan, MoU ini sebagai upaya bersama kedua kementerian dalam pengelolaan lingkungan, yang akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detail. Sehingga, Ego menyebut MoU tersebut bisa disusul dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) di unit level Eselon I Kementerian ESDM dan KLHK.

"Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sepakat untuk mendetailkan segera setelah selesai acara ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antar Eselon I di masing-masing kementerian," kata Ego dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).

Ego bilang, kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Negara yang mencapai Rp. 50 triliun atau 156% dari target tahun 2018 lalu. Kendati demikian, Ego mengatakan bahwa dengan kompleksitas yang tinggi, kegiatan pertambangan tentunya memiliki dampak terhadap lingkungan.

Karenanya, Ego menyampaikan kegiatan paska tambang untuk memulihkan fungsi hutan atau reklamasi harus dilaksanakan secara serius. Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, sambung Ego, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif.

"Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan" jelas Ego.

Sementara itu, Bambang Hendroyono menambahkan bahwa reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site).

Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

Lebih lanjut, Ego menegaskan bahwa Kewajiban reklamasi dan pasca tambang melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Para pemegang IUP tersebut pun wajib menempatkan jaminan paska tambang dengan tidak menghilangkan kewajiban Reklamasi dan Paska tambang.

"Kegiatan Pasca tambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat," tandas Ego.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×