kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus korupsi Bupati Malang, KPK sibuk geledah puluhan lokasi


Jumat, 12 Oktober 2018 / 06:42 WIB
Kasus korupsi Bupati Malang, KPK sibuk geledah puluhan lokasi
ILUSTRASI. Bupati Malang, Rendra Kresna


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kabupaten Malang dua periode, Rendra Kresna sebagai tersangka gratifikasi dalam konferensi pers pada Kamis (11/10). Rendra bersama-sama Eryk Armando Talla (swasta) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap dari proyek-proyek sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

“Penerimaan gratifikasi oleh RK (Rendra Kresna) dan EAT (Eryk Armando Talla) diduga terkait dengan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan tersebut dalam proses penyidikan ini,” tutur Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kamis (11/10).

Lembaga antirasuah ini mencium adanya penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari sejumlah proyek di beberapa dinas selama ia menjabat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut.

Dalam penyidikan dari tanggal 4 Oktober lalu KPK telah menggeledah 22 lokasi. Diantaranya Pendopo Bupati Malang, Kantor dan Rumah Swasta, Rumah pns, Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, Kantor Bappeda, Kantor PUPR Kab. Malang, Kantor BUP, Kantor Bina Marga, Kantor dan Rumah Dinas Bupati, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,Kantor Dinas Pertanian, Rumah Kepala Bidang Dinas Bina Marga, dan Kantor Korwil Jatim Nasdem.

“Hari ini penggeledahan masih berlangsung di lokasi lainnya di Kabupaten Malang, akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan informasinya,” Ujar Saut.

Sampai saat ini, gratifikasi yang diduga diterima oleh Rendra sekitar 3,55 miliar. KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang.

KPK menyita uang sejumlah S$ 15.000 dari Rumah Dinas Bupati, Rp 305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp 18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang.

Rendra dan Eryk dituding melanggar pasal 12B Undang-undang nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×