kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga awal Oktober, Kemkominfo telah blokir 890.000 website yang melanggar UU


Rabu, 10 Oktober 2018 / 15:07 WIB
Hingga awal Oktober, Kemkominfo telah blokir 890.000 website yang melanggar UU
ILUSTRASI. Pertemuan Facebook dengan Kementerian Kominfo


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya mencegah merebaknya situs dan website yang melanggar undang-undang (UU), termasuk website berbau pornografi.

"Hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890.000 website yang melanggar undang-undang, 80% diantaranya adalah website pornografi," jelas Ferdinandus Setu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Buro Humas Kementerian Kominfo Rabu (10/10).

Sementera iru, terkait munculnya grup LGBT di media sosial Facebook beberapa hari ini, sampai Rabu (10/10), Kominfo belum menerima surat pemberitahuaan dari komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengenai keberadaan grup tersebut.

Ferdinandus bilang, dalam dua hari ini terhitung Selasa dan Rabu, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo telah melakukan analisis atas konten pada grup Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT tersebut.

"Pada prinsipnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kominfo akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten-konten pada grup Facebook tersebut mengandung muatan pornografi," kata dia.

Kategori pornografi mengacu pada undang-undang (UU) No 44 tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.” 

Menurut Ferdinandus, Subdit Pengendalian Konten Internet Kominfo juga tengah berusaha berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini, jangan sampai jika grup diblokir oleh Keminfo justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×