kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harapan besar implementasi UU jasa konstruksi


Minggu, 12 Maret 2017 / 23:06 WIB
Harapan besar implementasi UU jasa konstruksi


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) gencar sosialisasikan Undang-undang (UU) No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru terbit menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999.

Beberapa perbaikan dari UU ini diharapkan membuat sektor konstruksi di dalam negeri menjadi lebih berkembang dan berdaya bersaing. Ini di tengah program pembangunannya infrastruktur yang digalakkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hadirnya UU ini juga dinilai sebagai upaya agar jasa konstruksi nasional semakin profesional dan berdaya saing di tengah kompetisi global. Beberapa kalangan menilai positif atas terbitnya aturan tentang jasa konstruksi ini. Tidak kecuali dari para pengusaha.

"Lahirnya UU ini memperkuat penyediaan jasa konstruksi, sehingga bisa bersaing di dalam negeri, memperbaiki rantai pasok, hingga mutu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah Anindya N. Bakrie, belum lama ini.

UU Jasa Konstruksi yang baru tidak lagi hanya berorientasi terkait bidang di kementerian PU-Pera, tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh. Kemudian adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, menjamin penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.

Beleid ini juga menginstruksikan adanya badan sertifikasi, serta adanya batasan minimal remunerasi bagi pekerja dibidang jasa konstruksi sehingga memberikan kepastian. Untuk melakukan sertifikasi nantinya akan dilakukan oleh masing-masing-masing asosiasi yang telah terakrditasi oleh badan sertifikasi. Dengan cara ini diharapkan proses sertifikasi akan lebih mudah dan cepat. 

Sertifikasi tenaga kerja konstruksi merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi untuk tetap dapat memiliki daya saing tinggi dalam persaingan global yang ketat. Salah satunya implementasi MEA.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi PU-Pera Yusid Toyib menyatakan, sertifikasi akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima (billing rate) pekerja konstruksi. Saat ini Kementerian PU-Pera tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk penetapan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi sesuai amanat UU Jasa Konstruksi.

Besarannya remunerasi nanti tergantung dari pendidikan, pengalaman, serta sertifikat yang dimiliki. Dengan adanya standar remunerasi, minimal hal ini akan meningkatkan kesejahteraan dan daya saing para pekerja konstruksi di Indonesia,

Untuk itu, Yusid menyatakan dirinya optimistis untuk terus menyelesaikan target sertifikasi 750.000 pekerja konstruksi Indonesia sampai akhir tahun 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×