kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, anggaran untuk pembayaran bunga utang pemerintah semakin menguras APBN


Selasa, 30 Juni 2020 / 16:22 WIB
Duh, anggaran untuk pembayaran bunga utang pemerintah semakin menguras APBN
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenekeu Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin terbebani untuk pembayaran utang. Kenaikan beban pembayaran utang tersebut akibat peningkatan defisit anggaran pada APBN tahun 2020 menjadi 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Meningkatnya defisit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pada tahun-tahun sebelumnya, defisit anggaran selalu dibatasi maksimal 3%.

Baca juga: Pertengahan 2020, diskon mobil baru mencapai Rp 100 juta hingga Rp 300 juta

Dengan menggunakan acuan defisit tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, outlook rasio utang terhadap PDB tahun ini akan meningkat menjadi 37,6% dari PDB. "Ini adalah loncatan yang tidak normal, karena memang kita berada dalam kondisi tidak normal," ujar Febrio di dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPR RI, Selasa (30/6).

Kenaikan utang pemerintah Indonesia menyebabkan rasio pembayaran bunga utang terhadap pengeluaran pemerintah juga akan meningkat menjadi 17%. Padahal, selama ini rasio pembayaran bunga utang sudah berada di sekitar 12% dari pengeluaran pemerintah.

Sampai dengan Mei 2020, Kemenkeu mencatat pembayaran bunga utang mencapai Rp 145,7 triliun atau setara dengan 43,5% dari pagu APBN-Perpres 54/2020 yang senilai Rp 335,2 triliun. Realisasi ini memang meningkat 14,7% apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 127,1 triliun.

"Dengan Perpres 72/2020 ini, pemerintah akan menaikkan porsi pengeluaran untuk bunga utang itu menjadi 17% dari pengeluarannya. Ini memang akhirnya harus kita sadari sebagai batasan, karena ini langsung menjadi konsep fiscal space," kata Fabrio.

Baca juga: Beramal, Ahok lelang baju batik di sidang kasus penistaan agama, harga mulai Rp 54

Adapun dengan peningkatan rasio bunga utang dari 12% menjadi 17%, Febrio mengatakan dalam beberapa tahun ke depan pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengelola anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×