kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum ada nomor, MK minta gugatan UU KPK diperbaiki


Senin, 30 September 2019 / 20:18 WIB
Belum ada nomor, MK minta gugatan UU KPK diperbaiki
ILUSTRASI. Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar gugatan uji materi terhadap Undang Undang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 (UU KPK) diperbaiki.

Lantaran UU yang disahkan di sidang paripurna 17 September 2019 lalu itu belum diberi nomor. Meski sudah disepakati dalam sidang paripurna, UU tersebut masih menunggu diundangkan.

"Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kami lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman, Senin (30/9).

Baca Juga: Hakim MK nilai penjelasan pemohon uji materi revisi UU KPK seperti tugas kuliah

Berdasarkan kekurangan tersebut, akan dilakukan sidang berikutnya untuk perbaikan. Perbaikan tersebut memiliki waktu kurang lebih dua minggu. "Paling lambat Senin, 14 Oktober 2019, untuk perbaikan permohonan," terang Anwar.

Melihat hasil tersebut, kuasa pemohon Zico Leonard bilang hasil yang ada sesuai prediksi. Ia menilai pada sidang berikutnya UU KPK tersebut akan telah memiliki nomor. "Perhitungan saya sidang kedua itu sudah dinomori," jelas Zico usai sidang.

Asal tahu saja uji materi UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9).

Baca Juga: Selama lima tahun bekerja, DPR periode 2014-2019 hanya sahkan 91 RUU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×