kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utang membengkak, PKPU BUMI diperpanjang


Senin, 06 Juni 2016 / 17:32 WIB
Utang membengkak, PKPU BUMI diperpanjang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Lantaran masih belum selesainya verifikasi tagihan beberapa kreditur, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memilih untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 21 hari.

Perpanjangan ini juga sudah disetujui oleh para kreditur secara aklamasi dalam rapat Senin (6/6). Salah satu tim pengurus BUMI, William E. Daniel pun membenarkan memang masih ada beberapa kreditur yang belum berhasil diverifikasi. "Salah satunya yakni tagihan dari para bond holder (pemegang obligasi)," ungkap dia seusai rapat.

Hal itu dikarenakan adanya tagihan bond holder yang datang dari tiga pihak yang berbeda yakni individu pemegang bond holder itu sendiri, wali amanat (trustee), dan anak usaha BUMI (special purpose vehicle/SPV). Sehingga masih belum dapat dipastikan pihak mana yang akan diakui oleh pihak BUMI dan tim pengurus.

William juga mengaku hal itu tak ayal membuat total utang BUMI meningkat. "Membengkak hingga Rp 138 triliun karena adanya penagihan hingga tiga kali yang dilakukan oleh pemegang surat utang," tambah dia. Padahal sebelumnya, utang BUMI sudah mencapai US$ 9 miliar atau setara Rp 122 triliun.

Sekadar tahu saja, berdasarkan tim pengurus menyampaikan total utang BUMI itu terdiri dari 142 kreditur yang telah terverifikasi. Sementara itu, masih ada 72 kreditur lain dengan nilai piutang Rp 29 triliun yang belum melalui proses pencocokan tagihan dari tim pengurus.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan cukup realistis jika proses PKPU diperpanjang selama 21 hari hingga 30 Juni 2016. Apalagi pengurus juga belum merilis daftar piutang.

Aji juga menyampaikan tak hanya terhadap bond holder, tagihan kepada kresitur bank juga masih belum menemui kecocokan soal nominal tagihan. Seperti kepada Credit Suisse AG yang nominal utang sementara sebesar US$ 150 juta dan Deutsche Bank AG yang belum diverifikasi. Sementara, debitur dan Raiffeisen Bank International sedang menyepakati komponen bunga, denda, serta penalti.

Dengan begitu ia mengusulkan perubahan jadwal pemungutan suara dan pengesahan proposal perdamaian pada 27 dan 30 Juni 2016. Menurutnya, penambahan waktu akan memberikan kesempatan memastikan daftar piutang guna menentukan hak suara bagi kreditur.

Disinggung mengenai proposal perdamaian, imbuhnya, secara prinsip debitur tidak akan melakukan perubahan konsep. Kemungkinan perubahan hanya terjadi pada besaran bunga pada pinjaman bank. "Kami masih diskusi dengan masing-masing kreditur, tergantung kesepakatan hasil verifikasi," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, BUMI dinyatakan berstatus dalam PKPU sementara selama 45 hari berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 April 2016. Permohonan yang diajukan oleh Castleford telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×