Kebijakan Tax Holiday
Tujuh perusahaan ajukan tax holiday
Oleh Sofyan Nur Hidayat - Kamis, 15 Desember 2011 | 08:30 WIB

JAKARTA. Peminat insentif pembebasan pajak atau tax holiday ramai. Sejak pendaftaran dibuka awal Desember ini, tujuh perusahaan sudah mengajukan proposal untuk memperoleh tax holiday. Mereka merupakan perusahaan yang sejak lama direkomendasikan oleh pemerintah untuk mendapat tax holiday.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, salah satu perusahaan yang telah minta fasilitas itu adalah PT Krakatau Posco. Menurutnya, perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel Tbk dan Pohang Iron and Steel Co (Posco) itu mengajukan tax holiday lantaran menyerap banyak tenaga kerja. "Mereka bisa menyerap minimal 100.000 tenaga kerja," kata Hidayat, Rabu (14/12).
Proyek investasi senilai US$ 6 miliar itu juga akan memberikan dampak yang positif bagi industri lainnya. Menurut Hidayat, setidaknya akan ada 40 jenis industri yang akan ikut berkembang dengan kehadiran Krakatau Posco.
Syarat tidak berat
Sedangkan enam perusahaan lainnya yang mengajukan tax holiday adalah PT Indorama Synthetics Tbk dengan nilai investasi US$ 265 juta, perusahaan Amerika Serikat (AS) Caterpillar Inc senilai US$ 500 juta, dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk senilai US$ 150 juta. Di samping itu, ada pula investasi pabrik serat ban asal Jerman senilai US$ 350 juta, Kuwait Petroleum Corp dengan investasi US$ 8 miliar, dan pabrik petrokimia Honam Petrochemical senilai US$ 5 miliar.
Secara terpisah, Fajar Budi AD, Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplast) membenarkan jika Chandra Asri sudah melakukan pendaftaran tax holiday. "Chandra Asri sudah mendaftarkan diri dan sejauh ini tidak menemukan kendala," kata Fajar.
Pendaftaran Chandra Asri menurut Fajar berjalan lancar karena dari awal mereka sudah diberikan sosialisasi aturan berkali-kali. Tata cara pengajuan fasilitas pembebasan pajak itu juga sudah dikonsultasikan dengan asosiasi agar mudah diaplikasikan.
Seperti diketahui, pengajuan tax holiday dapat melalui dua pintu yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di Kemenperin sendiri, ada tiga direktorat jenderal yang menangani pengajuan tax holiday, yakni Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Ditjen Industri Agro, dan Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM).
Selain tujuh perusahaan itu, sebenarnya ada beberapa perusahaan lain yang tengah mempersiapkan pendaftaran tax holiday. Dirjen IUBTT, Budi Darmadi mengatakan, beberapa perusahaan itu sudah berkonsultasi dengan Kemenperin, di antaranya perusahaan di bidang permesinan dan alat berat.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi pun mengatakan ada beberapa perusahaan lain yang telah berkonsultasi untuk mendapat fasilitas pembebasan pajak itu. Salah satunya perusahaan hilir crude palm oil (CPO). "Saya duga baru nanti setelah tahun baru mereka akan mengajukan aplikasinya," kata Benny.
Menanggapi hal ini, Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengatakan, kebijakan tax holiday akan mampu mendorong investasi di Indonesia.
Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak itu menurutnya juga tidak memberatkan. "Pembebasan pajak yang dilakukan sangat membantu, jadi wajar jika ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi," kata Suryo.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.