kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terjerat PKPU, Grahalintas gugat penyewa gedung


Selasa, 17 Mei 2016 / 18:59 WIB
Terjerat PKPU, Grahalintas gugat penyewa gedung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Grahalintas Properti tengah terjerat masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan kini mengejar sumber dana yang bisa membantu restrukturisasi utang. 

Salah satunya dengan melayangkan gugatan pada PT Graha Multi Pangan (GMP). Perusahaan menuduh GMP wanprestasi lantaran tak membayar sewa gedung. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengadilan, Grahalintas melalui kuasa hukumnya Titus Suhari menyatakan, GMP sejak awal masa sewa hingga gugatan ini diajukan belum pernah melakukan pembayaran.

GMP menyewa gerai di Menara Merdeka (gedung milik Grahalintas) seluas 65,78 m2 dengan jangka waktu 10 Mei 2013 hingga 9 Mei 2018 atau 60 bulan.

"Dalam hal ini GMP hanya dapat memutuskan perjanjian sewa apabila sudahmelunasi seluruh uang sewa dan biaya pelayanan sampai dengan akhir masa sewa," tulis Titus dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Selasa (17/5).

Adapun jumlah tagihan yang belum dibayar sejumlah US$ 82.882 yang berasal dari pembayaran uang sewa, biaya pelayanan US$ 35.521, Pajak Pertambahan Nilai US$ 11.840, dan kehilangan keuntungan US$ 82.882.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum GMP Verdi Pangaribuan mengklaim kliennya tak pernah melakukan wanprestasi. Pasalnya, sebelum gugatan ini diterima, pihaknya telah meminta keringanan melalui surat pada 9 Desember 2013.

"Dalam tanggapannya Grahalintas menyampaiakan masih menunggu jawaban pihak direksi, tapi tiba-tiba mengapa mereka justru melayangkan somasi dan gugatan ke pengadilan," ungkap dia.

Padahal, lanjut Verdi, pihaknya mengajukan keringanan itu sebagai wujud iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik.

Menurut pengakuannya, GMP menyewa gedung tersebut untuk menjalankan usahanya di bidang penjualan roti. "Grahalintas meyakinkan kami kalautingkat okupansi tenant sudah mencapai 80%. Makanya kami setuju untuk menyewa salah satu unit," tambah Verdi.

Tapi, kenyataannya berbeda dengan yang dijanjikan. Setelah menjalani usahanya, tingkat keterisian gedung bahkan belum mencapai 80%. Alhasil GMP berniat untuk menutup gerainya karena hasil penjualan tidak mencapai target dan terus merugi.

"Kami sudah menyampaikan surat soal itu dan ditanggapi oleh penggugat (Grahalintas) dengan meminta tergugat memenuhi kewajiban uang sewa dan biaya pelayanan yang masih terutang," jelas Verdi.

Terkait nilai yang diajukan Grahalintas, pihaknya mengatakan, jumlah tersebut mengada-ada. Pasalnya, pihaknya hanya menempati gerai pada Juni 2013 hingga November 2013. Apalagi nilaikerugian yang ditulis dalam gugatan, imbuhnya, juga tidak terperinci secara jelas dan harus ditolak oleh majelis hakim.

Sekadar informasi, Perkara dengan No. 2/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst didaftarkan sejak 4 Januari 2016. Adapun saat ini sidang sudah beragendakan jawaban dari GMP, Selasa (17/5) dan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari penggugat pada 31 Mei 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×