kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima suap pejabat MA jadi tersangka KPK


Sabtu, 13 Februari 2016 / 20:35 WIB
Terima suap pejabat MA jadi tersangka KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/2).

Dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang.

Mereka adalah Awang Lazuardi Embat, pengacara, Andi Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Ichsan Suaidi Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) serta tiga orang sopir.

Tim penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 400 juta yang dimasukkan dalam paper bag serta sebuah koper yang didalamnya berisi sejumlah uang.

Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK menjelaskan uang tersebut diberikan Ichsan kepada Lazuardi, kemudian diteruskan kepada Andi Tristianto untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara korupsi yang menjerat Ichsan.

Berdasarkan riset KONTAN, Ichsan saat ini tersandung masalah korupsi mega proyek Dermaga Labuhan Haji dengan nilai proyek sebesar Rp 82 miliar.

Perkara ini telah sampai dalam tahap kasasi di MA.

Hakim MA menolak kasasi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan sanksi pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada 9 September 2015 dengan anggota Majelis Hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar.

" Saat ini seluruhnya masih dalam pemeriksaan tim penyidik," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK, Sabtu (13/2).

Yuyuk menambahkan setelah dilakukan gelar perkara KPK langsung menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menentapkan tiga tersangka yaitu, Awang Lazuardi Embat, pengacara, Andi Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Ichsan Suaidi Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA).

Terhadap Ichsan dan Awang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 99 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sedangkan, Andi Tristianto disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×