Reporter: Narita Indrastiti, Herlina KD, Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Anda yang berniat melepas saham perdana alias initial public offering (IPO) di lantai bursa bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan saham di bursa efek oleh pemilik perusahaan menjadi 5%.
Aturan ini tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Aturan yang tengah digodok di Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini akan menaikkan PPh bagi pemegang saham yang akan menjual sahamnya lewat IPO, dari yang berlaku 0,5% menjadi 5% dari nilai penjualan saham.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Amri Zaman mengatakan, meski aturan ini tengah dikaji ia belum bisa memastikan kapan aturan ini keluar. Tapi, "Kami upayakan terbit tahun ini," ujarnya, kemarin
Jika ditelisik lebih dalam, menurutnya, aturan pengenaan tarif PPh sebesar 5% atas nilai jual saham sejatinya sudah sempat berlaku seiring terbitnya PP 41 Tahun 1994. Hanya saja, pemerintah kemudian merevisi aturan ini.
Tak salah, bila Amri kemudian buru-buru mengatakan bahwa aturan ini bukanlah barang baru. "Objeknya sama, pelepasan saham pendiri," ujar Amri.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan, tarif PPh final sebesar 0,5% itu sangat kecil bila dibandingkan keuntungan yang bisa diraih pemegang saham saat melepas saham perdananya di bursa. Itu sebabnya, "Aturan itu kami elaborasi lagi," tandas Fuad. Apalagi, aturan ini hanya berlaku atas transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh pemilik perusahaan.
Fuad memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik tarif PPh final untuk transaksi saham di bursa efek. Artinya, tarif PPh final transaksi penjualan saham di bursa efek masih 0,1%.
Gunadi, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia mengatakan, kenaikan tarif pajak berpotensi bakal mengerek penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, kenaikan tarif ini akan mempengaruhi minat investor masuk bursa. "Ini akan membuat tambahan investment cost,” tuturnya.
Ini juga bertentangan dengan keinginan pemerintah dan otoritas bursa untuk mendorong perusahaan melantai di bursa. "Ini juga akan menyurutkan antusiasme perusahaan masuk bursa," tandas ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih. Kenaikan ini juga akan mengakibatkan beban pemegang saham naik. "Bukan untung, mereka bisa buntung," ujar Lana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













