kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif cukai naik, pabrik rokok masih tunggu PMK


Jumat, 20 Oktober 2017 / 21:56 WIB
Tarif cukai naik, pabrik rokok masih tunggu PMK


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan membuat emiten rokok harus memasang strategi untuk bertahan.

Kendati begitu, sampai saat ini, mereka belum menentukan kenaikan harga rokok lantaran masih menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK).

Para pelaku industri ini menilai, kenaikkan tarif cukai rokok bakal memberatkan kinerja perusahaan. Hal tersebut memang tercermin dari volume penjualan rokok yang terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.

Hananto Wibisono Ketua Departemen Media Center AMTI bilang tarif cukai rokok yang selalu naik tidak berimbas pada prevalensi rokok yang mengalami penurunan.

Sebaliknya, "akibat cukai naik, pastinya akan membuat harga rokok semakin mahal," kata Hananto kepada KONTAN, Jumat (20/10).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya aspek kesehatan agar konsumsi rokok terus dikendalikan dan mencegah banyaknya perokok ilegal.

Lebih lanjut, Hananto menilai, daya beli masyarakat yang rendah tidak secara otomatis membuat konsumen berhenti merokok. Malahan, konsumen bakal mencari produk rokok yang lebih murah, bahkan rokok yang tidak bercukai.

Kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan akan membuat masyarakat kembali pada tradisi melinting rokok sendiri dan negara tidak memperoleh pemasukan dari cukai Terkait harga eceran rokok, Hananto mengaku belum bisa memberi perhitungan lantaran masih menunggu peraturan menteri keuangan.

Di sisi lain, Riska Afriani, Analis OSO Sekuritas menduga, kenaikan tarif cukai rokok memang akan berimbas negatif pada emiten rokok, tetapi tidak terlalu signifikan. "Kalau naiknya harga tidak begitu besar, pola konsumsi perokok tidak akan terganggu," ujarnya.

Biasanya, lanjut Riska, emiten rokok besar tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kenaikan tarif cukai rokok karena mereka akan mengeluarkan produk baru sebagai salah satu strategi untuk bertahan.

Beberapa emiten juga memilih untuk tetap mempertahankan harga atau tidak terlalu tinggi menaikkan harga untuk menjaga target pasarnya. "Sejauh emiten punya strategi untuk mempertahankan marginnya, imbasnya tidak akan terlalu signifikan," kata Riska.

Beberapa emiten yang dihubungi KONTAN mengaku belum ingin berkomentar terkait kenaikan tarif cukai rokok tersebut. Suryanto Yasaputra, Direktur Pemasaran PT Wismilak Inti Makmur Tbk, bilang, pihaknya belum bisa menyebut kenaikan harga rokok lebih detail.

"Masalah cukai aturannya belum keluar, jadi masih belum jelas bagaimana implikasinya," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (20/10).

Senada, Nuranisa Putri Matahari, public relations PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) juga enggan berkomentar lebih jauh soal aturan tarif cukai tersebut lantaran PMK yang belum keluar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×