kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semua daerah sudah menetapkan UMP 2018


Kamis, 02 November 2017 / 17:45 WIB
Semua daerah sudah menetapkan UMP 2018


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 berjalan mulus. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja kepada Kontan.co.id, Kamis (2/11) mengatakan, semua daerah secara umum sudah menetapkan UMP.

Kementerian Tenaga Kerja berharap semua penetapan UMP 2018 yang dilakukan oleh daerah menggunakan formula peraturan pemerintah (PP) Pengupahan. "Detailnya masih kami tunggu laporan resminya saja," kata Hanif.

Kementerian Tenaga Kerja juga berharap penentuan UMP dengan PP Pengupahan tidak dipermasalahkan lagi, terutama oleh kaum buruh. Pemerintah menganggap, keberadaan aturan tersebut sudah mengakomodir kepentingan pengusaha, pekerja dan calon pekerja.

Bagi dunia usaha, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut memberi kepastian bagi mereka. Pasalnya, dengan pp tersebut mereka sudah dapat memperhitungkan berapa kenaikan upah buruh mereka.

Maklum dengan pp tersebut, rumus kenaikan UMP sudah ditetapkan pemerintah; dihitung dengan menambahkan besaran UMP tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Demikian pula, pekerja, kepentingan mereka untuk mendapat kenaikan upah setiap tahun sudah terakomodir," katanya.

Meskipun demikian, buruh toh masih belum puas dengan hasil penentuan upah dengan formula tersebut. Mereka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia merasa penetapan upah dengan formula PP Pengupahan masih belum memberikan kenaikan upah sesuai harapan.

Untuk provinsi DKI Jakarta misalnya, penggunaan rumus dalam PP Pengupahan hanya mengerek upah minimum provinsi 2018 naik 8,7% dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 3,648 juta; jauh dari Rp 3,9 juta yang diusulkan buruh.

Atas dasar ketidakpuasan tersebut, Said Iqbal, Presiden KSPI mengatakan, buruh 10 November mendatang akan turun ke jalan. Hanif berharap, unjuk rasa tidak dilakukan.

"Kalau mau upah lebih, bicarakan bipartit antara buruh dengan pengusaha, buat perjanjian kerja sama yang lebih berkualitas diiringi produktivitas dan kompetensi yang lebih baik lagi, jangan main di UMP, karena UMP itu jaring pengaman," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×